
PENGUMUMAN
Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)
Dalam rangka mendukung pengelolaan dan pengembangan wakaf uang secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah, dengan ini kami sampaikan bahwa PT BPR Syariah Amanah Sejahtera telah ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Sebagai LKS-PWU, PT BPR Syariah Amanah Sejahtera berwenang menerima wakaf uang dari para wakif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip syariah. Wakaf uang yang diterima akan dikelola secara amanah dan produktif guna memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat, khususnya dalam bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam program wakaf uang sebagai bentuk ibadah dan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan partisipasi masyarakat, kami ucapkan terima kasih.
Gresik, 14 Januari 2026
Direksi
PT BPR Syariah Amanah Sejahtera
Mustafa Ridho
Direktur Utama