DEPOSITO MUDHARABAH MUQAYYADAH
pemilik dana memberikan batasan atas dana yang diinvestasikan, dan bank hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan pemilk dana, misalnya hanya untuk jenis investasi, tempat, waktu dan lain-lain yang telah ditentukan.
Deskripsi Produk
Shahibul maal (pemilik dana/deposan) memberikan simpanan kepada Mudharib (bank), namun memberikan batasan atas dana yang diinvestasikan. Mudharib hanya bisa menyalurkan dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan shahibul maal. Misalnya hanya untuk jenis investasi kepada orang-orang, tempat, waktu tertentu dan lain-lain yang telah ditentukan oleh Shahibul maal.
Jangka waktu
- 1 Bulan
- 3 Bulan
- 6 Bulan
- 1 tahun
Manfaat :
1. | Dana anda disalurkan dalam bentuk pembiayaan yang telah ditentukan jelas peruntukannya. | ||||
2. | Melalui produk deposito Mudharabah Muqayyadah, Anda dapat menggunakan sebagai jaminan pembiayaan bagi nasabah yang telah ditunjuk. | ||||
3 | Mendapat bagi hasil sesuai nisbah yang telah disepakati |
Syarat-syarat :
- Perorangan atau Perusahaan berbadan hukum
- Fotocopy KTP
- Minimal setoran awal sebesar Rp. 10.000.000