DEPOSITO MUDHARABAH 1 BULAN, 3 BULAN & BERHADIAH, 6 BULAN DAN 12 BULAN
Simpanan dana pihak ketiga, yang dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara deposan ( penyimpan ) dengan bank dan mendapat imbalan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah ditentukan.
Deskripsi Produk
Simpanan dana dengan prinsip invenstasi, dimana dana simpanan tidak dapat ditarik selama jangka waktu. Nasabah akan mendapat imbalan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Jangka waktu
- 1 Bulan
- 3 Bulan
- 6 Bulan
- 1 tahun
Manfaat :
1. | Dana anda dikelola dalam jangka waktu ( ARO ) sesuai dengan prinsip syariah | ||||
2. | Melalui produk deposito Mudharabah, Anda mendapatkan bagi hasil (sesuai Nisbah) yang lebih tinggi dibandingkan tabungan | ||||
3. | Sebagai investasi berjangka anda | ||||
4. | Anda dapat menjadikan deposito sebagai jaminan pembiayaan | ||||
5. | Tidak dikenakan penalti atas pencairan deposito sebelum jatuh tempo. | ||||
6 | Mendapat bagi hasil sesuai nisbah yang telah disepakati |
Syarat-syarat :
- Perorangan atau Perusahaan berbadan hukum
- Fotocopy KTP
- Minimal setoran awal sebesar Rp. 500.000
- Khusus Non perorangan Fotocopy Legalitas lembaga : Akta Pendirian / Ijin Operasional dll