Aktivitas Rekening Koran Syariah (Wa’ad) Amanah iB
Wa’ad adalah sebuah janji yang diberikan oleh BPRS kepada nasabah untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan saldo baki tertentu dalam jangka waktu tertentu dan untuk suatu tujuan tertentu, yang terlebih dahulu telah direncanakan dan disepakati dengan nasabah. |
Deskripsi Produk
Wa’ad adalah sebuah janji yang diberikan oleh BPRS kepada nasabah untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan saldo baki tertentu dalam jangka waktu tertentu dan untuk suatu tujuan tertentu, yang terlebih dahulu telah direncanakan dan disepakati dengan nasabah Fasilitas pembiayaan yang bisa diberikan, adalah semua jenis skim pembiayaan sesuai dengan kebutuhan usaha nasabah. |
Jenis Akad yg Bisa digunakan
Murabahah, Mudharabah, Musyarakah
Syarat-syarat pengajuan pembiayaan :
- Fotocopy KTP suami Istri yang masih berlaku, masing-masing 5 lembar.
- Fotocopy kartu keluarga, 3 lembar.
- Fotocopy surat nikah, 3 lembar (bagi yang sudah menikah)
- Fotocopy jaminan :
a) Jaminan Kendaraan Bermotor (Sepeda motor atau mobil ) - Fotocopy BPKB + STNK @ 3 lembar - Foto jaminan - Gesek nomor rangka dan mesin b) Jaminan Rumah atau Tanah - Fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM), 3 lembar - Fotocopy PBB, 3 lembar - Fotocopy NPWP
- Fotocopy Slip gaji terakhir (jika karyawan), 3 lembar