PENGUMUMAN
Menunjuk Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0025491.AH.01.02 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas serta berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Nomor KEP-56/KO.14/2024 tentang Perubahan Nama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Amanahsejahtera Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Amanah Sejahtera
Dengan ini kami umumkan perubahan nama Perseroan:
Dari
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah AmanahSejahtera
Diubah menjadi
PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Amanah Sejahtera
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Gresik, 13 Juni 2024
Direksi
PT BPR Syariah Amanah Sejahtera
Mustafa Ridho
Direktur Utama