Proses Sertifikasi Halal Industri Dipercepat Jadi 21 Hari
Syariah - Redaksi, CNBC Indonesia
07 October 2022 17:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri halal dapat menjadi penopang perekonomian Indonesia. Percepatan proses sertifikasi halal adalah salah satu upaya dalam mewujudkan hal tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas dalam pembukaan International Halal Dialogue ke-4 tahun 2022 yang mengangkat tema Accelerating Halal Certification for Supporting Economic Recovery, Jumat (7/10/2022)

Kementerian Agama telah memulai dengan proses penyederhanaan, yang semula memerlukan waktu lebih dari tiga bulan kini hanya maksimal dua puluh satu hari. Kemudahan lainnya adalah sertifikasi melalui self-declare dimana pelaku usaha dapat menyatakan sendiri bahwa produknya halal dengan tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi.

"Melalui berbagai regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah tersebut diharapkan dapat mendukung dan memperkuat tumbuhnya ekosistem dan industri halal di Indonesia," jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Arief Hartawan, menyampaikan dalam mewujudkan Indonesia menjadi produsen halal terbesar dunia, terdapat 4 strategi untuk memperkuat ekosistem industry halal nasional.

Pertama, mempercepat sertifikasi halal khususnya pada rumah potong hewan dan unggas. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh IPB dan KNEKS, 85% rumah potong hewan dan unggas di Indonesia belum memiliki sertifikasi halal.

Kedua, merumuskan model bisnis industri halal. Ketiga, pengembangan halal traceability dalam proses produksi, dan keempat kerjasama antar lembaga sesuai dengan perannya masing-masing dalam sertifikasi halal.

"Konsep halal tidak hanya terbatas pada makanan melainkan juga berlaku untuk kehidupan sehari-hari. Halal merupakan gaya hidup yang ditujukan untuk kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia, sehingga sangat relevan dengan semua pihak baik muslim dan non-muslim," kata Airef.

Hal ini mencakup beberapa produk yang sering digunakan dalam keseharian seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk biologi, dan produk kimia yang dapat memperoleh sertifikasi halal apabila proses produksi telah sesuai tata cara pengolahan produk halal.

 

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20221007161429-29-378084/proses-sertifikasi-halal-industri-dipercepat-jadi-21-hari

Copyright © 2023 PT. BPRS Amanahsejahtera    |    Memberi Pelayanan Terbaik dan Islami